
KAB SEMARANG, semarangnews.id – Kepala Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Jamhari, memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan upaya penyerobotan tanah yang belakangan menjadi perhatian sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga.
Menurutnya, persoalan tersebut pada prinsipnya telah diselesaikan setelah tanah yang dipersoalkan dikembalikan menjadi aset Pemerintah Desa Mlilir.
Jamhari menjelaskan, awal mula persoalan terjadi ketika sebidang tanah dibeli oleh seseorang yang berencana memanfaatkannya untuk pembangunan kandang ayam. Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Desa Mlilir.
“Awalnya yang membeli mengira tanah itu bukan aset desa. Setelah muncul persoalan dan diketahui statusnya, yang bersangkutan berinisiatif mengembalikan tanah tersebut agar tidak menimbulkan masalah,” ujar Jamhari, Kamis (30/7/2026).
Ia menuturkan, pada saat transaksi berlangsung tanah tersebut belum tercatat dalam administrasi aset desa. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, status tanah dipastikan sebagai aset desa sehingga pengembalian dilakukan secara sukarela.
Terkait isu yang berkembang di masyarakat, Jamhari juga menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin atas pemasangan spanduk maupun media luar ruang (MMT) di lokasi tanah yang dipersoalkan. Menurutnya, hingga saat ini MMT tersebut masih terpasang.
Mengenai pendampingan yang dilakukan sejumlah LSM maupun aliansi masyarakat, Jamhari mengaku telah beberapa kali menerima perwakilan mereka. Menurutnya, kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi warga yang mempertanyakan status kepemilikan tanah tersebut.
Sementara itu, terkait adanya audit oleh Inspektorat, Jamhari mengatakan Pemerintah Desa Mlilir mengetahui adanya pemeriksaan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci waktu pelaksanaan audit lapangan karena pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah warga.
“Seluruh proses audit merupakan kewenangan Inspektorat,” katanya.
Menurut Jamhari, dengan telah dikembalikannya tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Mlilir, statusnya kini kembali menjadi aset desa.
Selain persoalan tanah, Jamhari juga menyinggung kasus bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Ia menyebut, terkait penerima manfaat PKH atas nama Bu Seneng, tanggung jawab berada pada Haryadi selaku Kepala Dusun Karangtalun, Desa Mlilir.
Menurutnya, dana sebesar Rp11 juta yang menjadi persoalan telah dikembalikan. Ia juga menyebut Haryadi telah mengakui perbuatannya. Meski demikian, Jamhari menegaskan proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung.
“Saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat dan proses hukum yang sedang ditangani Polres Semarang,” ujarnya.
Jamhari berharap berbagai persoalan yang sempat mencuat tidak lagi menjadi pemicu perpecahan di tengah masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Desa Mlilir dan mendukung pembangunan desa.
“Harapan saya, mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas desa. Jangan sampai ada persoalan yang memecah belah masyarakat. Pemerintah desa akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga sebagaimana yang selama ini kami lakukan,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Desa Mlilir yang selama ini memberikan dukungan dan masukan kepada pemerintah desa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Mlilir yang telah membantu dan mendukung pemerintah desa. Kami akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, terbuka terhadap masukan, serta menjalankan tugas sesuai amanah. Semoga hubungan baik antara pemerintah desa dan masyarakat tetap terjalin demi kemajuan Desa Mlilir,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses audit oleh Inspektorat maupun penanganan hukum terkait perkara bantuan sosial PKH masih berlangsung. Sementara itu, terkait polemik tanah yang sempat menjadi sorotan, Kepala Desa Mlilir menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui pengembalian tanah menjadi aset pemerintah desa. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati proses hukum dan pemeriksaan yang sedang berjalan.





