
SEMARANG, semarangnews.id – Suasana haru menyelimuti halaman Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Senin (13/7/2026). Isak tangis bahagia pecah saat Bintang (68) akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama kurang lebih tiga bulan dalam perkara pencemaran nama baik.
Bintang disambut hangat oleh keluarga besarnya. Putranya, Palito, bersama sang istri tak kuasa menahan air mata ketika perempuan berusia 68 tahun itu melangkah keluar dari pintu lembaga pemasyarakatan. Pelukan erat dan tangisan haru mewarnai momen yang telah mereka nantikan selama berbulan-bulan.
Baca sebelumnya:
Korban Kriminalisasi Palito Sihombing Datangi Kejati Jateng Minta Perlindungan Hukum
Bintang sebelumnya menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap adik iparnya. Selama tiga bulan berada di balik jeruji, keluarga mengaku terus berupaya mencari keadilan melalui berbagai jalur hukum.
Usai menjemput ibunya, Palito menyampaikan rasa syukur karena akhirnya sang ibu dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Namun, ia menegaskan perjuangan mereka belum selesai.
Di hadapan awak media, Palito menyatakan bahwa dirinya dan sang ibu merupakan korban kriminalisasi. Ia pun memohon perhatian pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, agar memberikan perlindungan hukum dan memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.
“Kami hanya meminta keadilan. Kami merasa ibu kami dan keluarga telah dikriminalisasi. Harapan kami, Bapak Presiden Prabowo dapat melihat apa yang sebenarnya terjadi dan memberikan perhatian terhadap kasus ini,” ujar Palito.
Menurut Palito, selama ibunya menjalani hukuman, keluarga mengalami tekanan batin yang berat. Selain harus berpisah dengan orang tua, mereka juga harus menghadapi proses hukum yang menurutnya penuh kejanggalan.
Sebelumnya, Palito bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum. Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi dalam perkara yang menjerat keluarga mereka.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Palito saat itu, persoalan bermula setelah ayah Palito, almarhum Mangasi Holbung Batara Sihombing, meninggal dunia pada 2019 dan meninggalkan sejumlah aset berupa tanah, kepemilikan saham, serta aset bergerak lainnya.
Pihak Palito mengklaim penguasaan terhadap aset-aset tersebut kemudian memicu konflik keluarga yang berlanjut ke ranah hukum. Mereka juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara hingga berujung pada penetapan tersangka terhadap Palito dan proses hukum yang menjerat ibunya.
Meski demikian, Bintang kini telah menyelesaikan masa hukumannya dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Saat keluar dari lapas, perempuan lanjut usia itu tampak lebih banyak tersenyum sambil menggenggam erat tangan anak dan menantunya yang sejak pagi menunggu di depan gerbang.
Suasana penuh haru pun tak terelakkan. Sejumlah kerabat bergantian memeluk Bintang sebagai ungkapan syukur atas kebebasannya.
Palito berharap, setelah ibunya bebas, perjuangan mencari keadilan dapat terus berjalan melalui jalur hukum yang berlaku. Ia juga berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap perkara yang menurutnya telah membawa penderitaan bagi keluarganya.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami apa yang kami rasakan. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.





