Osward Febby Lawalata (tengah) bersama Palito Sihombing (pertama dari kanan) di kantor Kejati Jateng, Semarang 29/6/2026. (Foto: Istimewa).
SEMARANG, semarangnews.id – Didampingi kuasa hukumnya, Palito Sihombing warga Pekalongan yang diduga menjadi korban kriminalisasi menyambangi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk meminta perlindungan hukum dalam perkaranya. Palito bersama ibundanya Bintang, dikriminaslisasi saat berupaya memperjuangkan sejumlah aset tanah dan harta yang menjadi hak keluarganya.
Sementara itu, kuasa hukum Palito, Osward Febby Lawalata menyebut ada sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam perkara dugaan kriminalisasi tersebut. Bahkan menurutnya diduga ada oknum yang ikut terlibat sehingga kliennya bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Bahkan Bintang, saat ini divonis 3 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, akibat dilaporkan sang paman dengan tuduhan pencemaran nama baik, hanya karena Bintang sempat meminta agar segera dilakukan RUPS luar biasa karena adik iparnya tersebut tidak pernah melakukan RUPS tahunan sejak 2019.
Perkara ini bermula saat ayah dari Palito, alm Mangasi Holbung Batara Sihombing, meninggal pada tahun 2019 dengan meninggalkan aset antara lain tanah, kepemilikan saham serta sejumlah aset bergerak.
Kala itu paman Palito (adik alm Mangasi Holbung Batara Sihombing) diberikan kuasa sebagai direktur untuk mengelola aset peninggalan sang ayah di PT Kejora Jaya Raya. Namun alih-alih dikelola dengan baik, justru aset-aset tersebut dikuasi oleh pamannya tanpa sepengetahuan Palito dan ibunya sebagai ahli waris.
“Kami datang untuk mengirimkan pesan moral kepada Kejati, perkara yang dialami kliennya, Palito ini penuh dengan kriminalisasi. Kehadiran kami bersama tokoh agama dan kliennya untuk minta perlindungan, atas dugaan kriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum hingga klien kami jadi tersangka,” katanya.
Pihak kuasa hukum telah mengajukan surat perlindungan hukum, serta memohon penuntut umum Kejati Jateng bisa melihat perkaranya secara objektif dan melihat kebenaran material.
“Berkas perkara ini tidak layak dinyatakan menjadi P21, hingga kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Kalau dinyatakan P21, hal itu akan bisa menjadi preseden buruk, karena orang yang melaporkan tindak pidana, justru jadi tersangka karena dilaporkan balik,” jelasnya.
Osward menegaskan, ada 24 sertifikat atas nama Mangasi Holbung ayah Palito.
“Hingga kemudian, datang paman meminta sertifikat untuk dijual, dengan alasan keperluan PT,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada tanggal maupun notaris yang melakukan transaksi. Namun, saat akta sertifikat itu hendak diminta, ternyata paman Palito enggan mengembalikannya.
Osward menambahkan, sebelumnya Palito sempat melaporkan pamannya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun ternyata oleh pihak kepolisian laporan tersebut dihentikanm dan justru Palito dilaporkan balik dengan tuduhan laporan palsu sebagaimana pasal 317 KUHP.
Upaya damai ternyata telah dilakukan Osward, bahkan dari penyidik Polda Jateng ingin mewujudkan perdamaian lewat Restoratif Justice (RJ), namun pihak pelapor tidak menanggapi hal tersebut.
“Pada perkara ini, perlu dilihat apakah ada niat jahat atau mens rea-nya, karena klien kami punya hak substansi sebagai ahli waris yang haknya dilanggar,” ungkapnya.

