Ketua Pembina Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kota Semarang, Zainal Abidin Petir saat memberikan keterangan soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pengurus Ponpes, Semarang 30/6/2026. (Sapto).
SEMARANG, Semarangnews.id – Pembina Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang, Zainal Abidin Petir, mengecam keras dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren berinisial AF terhadap seorang santriwati di bawah umur yang juga keponakannya sendiri di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Zainal menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melukai korban dan keluarganya, tetapi juga mencoreng nama baik pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
“Saya mengecam keras perbuatan pelaku. Jangan sampai tindakan segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren yang selama ini menjadi lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak,” tegas Zainal kepada awak media Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan informasi, dugaan kekerasan seksual itu telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekitar tahun 2021.
“Korban sejak masih SMP sering diminta memijat pelaku. Kejadiannya berlangsung sejak 2021. Pelaku merupakan pengasuhnya di pondok,” ungkap Zainal.
Menurutnya, AF selama ini mengaku sebagai salah seorang pengurus sekaligus kiai di Pondok Pesantren Al Jaelani. Namun, Zainal juga menyoroti legalitas pondok pesantren tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pondok pesantren yang mulai beroperasi sejak tahun 2021 itu diduga belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama.
“Kalau memang belum memiliki izin operasional, tentu ini harus menjadi perhatian pemerintah. Pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan harus diperketat agar kasus seperti ini tidak terulang,” katanya.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas puskesmas melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap para santri pada tahun 2025. Saat itu, salah seorang tenaga kesehatan melihat korban tampak murung dan tertutup.
Ketika diajak berbicara lebih lanjut, korban menangis dan akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama berada di pondok pesantren.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang pada Oktober 2025. Penyidik mulai melakukan penyidikan pada November 2025 hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka pada Maret 2026.
Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, dan tersangka telah ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk menjalani proses persidangan.
Zainal menyebut tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi siapa pun yang menyalahgunakan posisi dan kepercayaan di lingkungan lembaga pendidikan.
“Kami ingin korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus seperti ini tidak boleh lagi terjadi di lingkungan pondok pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya, maka saya juga mengajak masyarakat juga ikut peka dan mengawasi apabila dilingkungan mereka ada hal semacam ini,” pungkasnya.

