Rapat Koordinasi (Rakor) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Jawa Tengah yang digelar di Semarang pada 1 Mei 2026. (Foto: Dok).
SEMARANG, semarangnews.id – Rapat Koordinasi (Rakor) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Jawa Tengah yang digelar di Kota Semarang pada 1 Mei 2026 lalu memunculkan dinamika panas di internal organisasi.
Agenda yang menjadi bagian awal menuju Musyawarah Provinsi (Musprov) PTMSI Jateng tersebut bahkan berakhir deadlock setelah sejumlah pengurus cabang (pengcab) mempertanyakan mekanisme pembahasan serta aturan pencalonan Ketua Pengprov PTMSI Jawa Tengah.
Di tengah polemik organisasi, sejumlah pengurus tetap menilai perkembangan olahraga tenis meja di Jawa Tengah sebenarnya mengalami pertumbuhan cukup signifikan, baik dari sisi olahraga pendidikan maupun olahraga masyarakat.
Ketua Harian PTMSI Kabupaten Sukoharjo, Awhan Satriyo, mengatakan perkembangan tenis meja di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir cukup menggembirakan.
Menurutnya, keberadaan sekolah olahraga, pusat pembinaan atlet muda, hingga maraknya turnamen di berbagai daerah menjadi indikator meningkatnya minat masyarakat terhadap cabang olahraga tersebut.
“Dari sisi olahraga masyarakat perkembangannya luar biasa. Hampir setiap akhir pekan ada kejuaraan tenis meja di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Meski demikian, ia menilai capaian prestasi tenis meja Jawa Tengah di tingkat nasional masih belum maksimal, khususnya pada ajang seperti Pekan Olahraga Nasional (PON).
Menurut Awhan, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan serius di tubuh organisasi PTMSI Jateng agar pembinaan atlet dapat berjalan lebih terarah dan profesional.
Ia menegaskan organisasi membutuhkan figur pemimpin yang memiliki kemampuan manajerial, integritas, serta mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung peningkatan prestasi atlet.
Namun dalam Rakor PTMSI Jateng tersebut, pembahasan mengenai persiapan Musprov justru memicu perdebatan di antara peserta.
Awhan menilai Rakor tidak tepat digunakan untuk membahas pemilihan Ketua Pengprov PTMSI Jateng karena berdasarkan AD/ART organisasi, agenda tersebut seharusnya dibahas melalui Rapat Kerja (Raker).
Ia juga menyoroti mekanisme pimpinan sidang yang disebut tidak dipilih melalui musyawarah peserta, melainkan ditunjuk langsung dari daerah caretaker yang menurutnya tidak memiliki hak suara.
Selain itu, sejumlah pengcab mempertanyakan munculnya syarat tertentu bagi calon ketua umum, seperti kewajiban pernah menjadi pengurus PTMSI dalam kurun waktu tertentu.
Menurut Awhan, aturan tersebut berpotensi membatasi figur-figur baru yang dinilai memiliki kapasitas memimpin organisasi.
“Rakor tidak menghasilkan keputusan karena peserta tidak mencapai kuorum dan akhirnya deadlock,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua PTMSI Kabupaten Purbalingga, Budi Setiawan. Ia menilai dinamika organisasi PTMSI Jateng saat ini kurang sehat.
Budi menyoroti adanya penunjukan caretaker di sejumlah daerah seperti Purbalingga, Batang, dan Kota Magelang yang disebut dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan kesan adanya intervensi terhadap kepengurusan daerah tertentu.
Sementara itu, Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono menyebut salah satu syarat yang menjadi polemik adalah calon ketua harus berdomisili di ibu kota provinsi serta pernah menjadi pengurus PTMSI minimal lima tahun.
Menurutnya, aturan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam AD/ART PTMSI.
Di sisi lain, Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Grobogan Agus Budi Sarjono menjelaskan Rakor hanya dihadiri 21 peserta dari total 35 pengcab se-Jawa Tengah sehingga dinilai tidak memenuhi kuorum organisasi.
“Kesimpulan kami, Rakor tersebut tidak sah untuk membahas pemilihan Ketua Pengprov PTMSI Jateng,” ujarnya.
Meski diwarnai perdebatan internal, para pengurus cabang berharap Musprov PTMSI Jawa Tengah mendatang dapat berjalan lebih terbuka, demokratis, dan menjadi momentum pembenahan organisasi demi meningkatkan prestasi tenis meja Jawa Tengah di level nasional.

