SPBU Pertamina dengan petugas, tampilan umum. Sumber: Homecare24.id
JAKARTA, semarangnews.id – Dikutip dari Reuters, pemerintah Indonesia resmi memperbolehkan perusahaan swasta penyalur bahan bakar seperti Shell dan BP-AKR untuk mengimpor bensin melalui perusahaan negara Pertamina. Kebijakan ini diumumkan pada Jumat (19/9/2025) sebagai langkah cepat mengatasi krisis pasokan bahan bakar yang kian menekan konsumen maupun operator SPBU di berbagai wilayah.
Kekurangan Stok dan Keluhan Swasta
Krisis pasokan mulai terlihat sejak akhir Agustus lalu. Shell Indonesia mengaku terpaksa memangkas jam operasional serta menyesuaikan jumlah pegawai akibat berkurangnya stok bensin. Hal serupa juga dialami BP-AKR yang melaporkan kesulitan memenuhi kebutuhan konsumen di sejumlah SPBU.
Kondisi ini dipicu oleh adanya pembatasan impor bensin non-subsidi yang berlaku selama beberapa waktu terakhir. Kebijakan tersebut dinilai sebagian pihak tidak hanya menyebabkan kelangkaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan praktik bisnis yang tidak adil di sektor energi. Meski pemerintah telah menghapus monopoli retail BBM Pertamina sejak 2004, perusahaan pelat merah itu hingga kini masih mendominasi pangsa pasar nasional.
Kebijakan Baru Pemerintah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Rahadalia menyampaikan, bahwa pemerintah membuka ruang lebih besar bagi perusahaan swasta untuk mengimpor bensin, namun tetap melalui Pertamina sebagai jalur utama. Diharapkan, pengiriman tambahan bisa tiba dalam waktu sekitar tujuh hari sejak kebijakan diumumkan.
Dalam skema baru ini, Pertamina akan menyediakan bensin dalam bentuk “baku” atau tanpa aditif. Selanjutnya, pihak swasta diperbolehkan melakukan pencampuran sesuai standar dan kebutuhan pasar masing-masing. Hingga tahun ini, kuota impor swasta sebenarnya sudah dinaikkan sekitar 10 persen dibanding tahun lalu. Namun, permintaan pasar masih jauh melampaui kuota tersebut.
Sementara itu, unit retail Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga, masih memiliki sisa kuota impor sebesar 7,52 juta kiloliter. Angka ini dinilai cukup untuk membantu memenuhi kebutuhan swasta hingga akhir tahun 2025.
Harapan dan Tantangan
Dengan adanya kebijakan impor bensin melalui Pertamina, diharapkan pasokan bahan bakar non-subsidi di SPBU swasta kembali normal. Langkah ini juga memberi peluang bagi konsumen untuk tetap memiliki alternatif dalam memilih layanan energi.
Namun demikian, pengawas persaingan usaha mengingatkan agar pemerintah tetap waspada terhadap potensi praktik tidak adil yang bisa terjadi di pasar. Distribusi dan pengawasan stok perlu dijalankan dengan ketat agar krisis serupa tidak terulang di masa depan.


